APBN dan APBD
I.
Latar
Belakang
Untuk mengatur kegiatan perekonomian
nasional, suatu negara harus membuat anggaran pendapatan dan belanja, begitu
pula dengan Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan alat utama
pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan
sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai
alat pemerintah, APBN dan APBD bukan hanya
menyangkut keputusan ekonomi, namun juga
menyangkut keputusan politik.
Dalam konteks ini, DPR dengan hak
legislasi, penganggaran, dan pengawasan
yang dimilikinya perlu
lebih berperan dalam
mengawal APBN dan APBD sehingga APBN dan APBD benar-benar dapat
secara efektif menjadi
instrumen untuk mensejahterakan
rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik. Dalam rangka mewujudkan
good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sejak beberapa tahun yang lalu telah diintrodusir
Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah. Reformasi tersebut mendapatkan
landasan hokum yang kuat dengan telah disahkannya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
II.
Rumusan Masalah
Dalam BAB ini akan dibahas mengenai:
1. Apa itu APBN dan APBD?
2. Apa fungsi dan tujuan APBN dan APBD?
4.
Apa saja kasus APBN dan APBD yang terjadi pada tahun 2011?
III.
Pembahasan
A.
Pengertian APBN dan APBD
Pengertian
APBN adalah : Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber
pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu
tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pengertian APBD adalah : rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
1.
Belanja Negara
Belanja Negra terdiri atas dua jenis:
A.
Belanja
Pemerintah Pusat,
Adalah belanja
yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang
dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja
Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM,
Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja
Lainnya.
B.
Belanja
Daerah,
Adalah belanja
yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja
Daerah meliputi:
1.
Dana Bagi Hasil.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang
dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia
setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen
belanja pada APBN,
dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah
sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan
Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun
ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan
besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung
menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah
penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing wilayah/daerah.
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping
Dana Alokasi Umum (DAU)
2.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
A.
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi
Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan
modal negara.
B.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1. Penarikan
Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2. Pembayaran
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
3.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator
perekonomian makro, yaitu:
6. Harga
minyak indonesia (USD/barel).
7. Produksi minyak
Indonesia (barel/hari).
B.
Fungsi dan tujuan APBN/APBD
APBN merupakan instrumen untuk mengatur
pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan
dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Fungsi
APBN jika ditinjau dari kebijakan fiskal
·
Fungsi otorisasi,
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·
Fungsi perencanaan,
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk
merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah
direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
·
Fungsi pengawasan,
berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi alokasi,
berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
·
Fungsi distribusi,
berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·
Fungsi stabilisasi,
memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tujuan
APBN/APBD.
sebagai
pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan
untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan
perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
C.
Penyusunan dan Penetapan APBN dan
APBD
APBN
|
APBD
|
1. Tahap Awal.
v Pemerintah menyusun kerangka
ekonomi makro dan pokok-pokok kebijkan fiscal untuk bahan berikutnya.
v KEM dan PKF disampaikan pada dapur
sebagai pembicaraan rencana APBN
|
1. Tahap Awal.
v Pemda menyusun KUA (Kebijakan Umum
APBD) untuk tahun berikutnya sejalan RKPD.
v KUA disampaikan pada DPRD untuk
dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
|
2. Pendekatan strategi dan prioritas
v Berdasarkan hasil pembicaraan
awal, pemerintah bersama DPR menetapkan KUPA (Kebijakan Umum dan Prioritas
Anggaran) sebagai dasar bagi setiap kementrian/lembaga dalam penyusunan
usulan anggaran.
v K/L menyusun rencana kerja K/L
|
2. Penentuan strategi dan prioritas.
v Bedasarkan hasil kesepakatan
tentang KUA, pemerintah daerah bersama DPRD membahas prioritas dan plafon
anggaran sementara (PPAS) untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD (Satuan
Kerja Perangkat Daerah)
v SKPD menyusun rencana kerja SKPD.
|
3. Penyusunan anggaran
v RKA (Rencana Kerja Anggaran)
disusun oleh K/L berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
v RKA disampaikan pada DPR untuk
dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rencana APBN
v Hasil pembahasan disampaikan pada
mentri keuangan sebagai dasar penyusunan RUU tentang APBN
|
3. Penyusunan anggaran.
v RKA- SKPD yang disertai anggaran
disusun SKPD dengan pndekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
v RKA-SKPD disampaikan pada DPRD
untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD
v Hasil pembahasan disampaikan pada
pejabat pengelola keungan daerah sebagai dasar penyusunan Rencana Perda
tentang APBN.
|
4. Tahap akhir
v Pemerintah mengajukan RUU-APBN
disertai nota keuangan dan dokumen pendungkungnya kepada DPR untuk pngesahan.
|
4. Tahap akhir.
v Pemda mengajukan Ran-Perda APBD
disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk pengesahan.
|
D.
Kasus APBN dan APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini masih mengalami
permasalahan tekanan, karena besarnya angka subsidi. APBN juga masih dibebani
oleh penyerapan anggaran yang belum maksimal, sehingga pertumbuhan tidak
optimal.
Masalah lainnya, terjadinya inflasi kenaikan harga
pangan dan energi dunia. Jika masalah ini tidak dicarikan pemecahannya, bisa
berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Pemerintah juga harus fokus pada
masih kurangnya infrastruktur, termasuk energi listrik untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan, yang berdampak pada pertumubuhan ekonomi nasional.
Sedangkan masalah lain yang harus dihadapi adalah
fenomena politik uang yang nampak berkembang sehingga apabila dibiarkan akan
merusak martabat Negara. Pemerintah harus melaksanakan percepatan pertumbuhan
ekonomi yang berkeadilan didukung oleh pemantapan, tata kelola, dan sinergi
pusat-daerah yang telah dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah. Sedangkan
sasaran yang harus dituju oleh pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi 6,4
persen, inflasi 5,3 persen, pengangguran 7 persen, sedangkan angka
kemiskinan,5-12,5 persen. Sasaran itu dicapai dengan sumber daya finansial APBN
sebesar Rp1.229,6 trilin atau naik 9,2 persen dibanding APBN 2010.
thanks kak,informasinya sangat membantu.
BalasHapus