Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan
APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah
melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan[1]
sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN
ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan
perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.[2]
Dalam keadaan
darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6
bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Struktur APBN
Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri
atas dua jenis:
- Belanja
Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai
kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat
maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah
Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang,
Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM,
Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan
Belanja Lainnya.
- Belanja
Daerah, adalah
belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam
pendapatan APBD
daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi
Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana
Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan
meliputi:
- Pembiayaan
Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan
modal negara.
- Pembiayaan
Luar Negeri, meliputi:
- Penarikan
Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
- Pembayaran
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam
penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
- Inflasi
(%)
- Nilai
tukar rupiah per USD
- Suku bunga
SBI
3 bulan (%)
- Harga
minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi
minyak Indonesia (barel/hari)
Teori mengenai APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan
instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka
membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan
dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai
fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat
menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka
negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek
pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat
mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
- Fungsi
pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan
mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan
uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi
alokasi, berarti
bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
- Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi
alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat,
efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan
kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun
dengan berdasarkan azas-azas:
- Kemandirian,
yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan
atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman
prioritas pembangunan
- Menitik
beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Referensi
1.
^ DPR RI (APBN
merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan
undang- undang. • APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
negara.oakwoakaokokaw • Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15
Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses pada 7 januari 2010.
2.
^ DPR RI. "UU
Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat
2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada 7 januari 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar