Selasa, 26 Juni 2012

Karya Ilmiah tentang APBN dan APBD


APBN dan APBD

I.       Latar Belakang
Untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, suatu negara harus membuat anggaran pendapatan dan belanja, begitu pula dengan Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan alat utama pemerintah  untuk  mensejahterakan  rakyatnya dan  sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN dan APBD bukan hanya  menyangkut  keputusan  ekonomi, namun  juga  menyangkut  keputusan politik. Dalam  konteks  ini, DPR dengan  hak  legislasi, penganggaran, dan pengawasan  yang  dimilikinya  perlu  lebih  berperan  dalam  mengawal APBN dan APBD sehingga APBN dan APBD benar-benar  dapat  secara  efektif  menjadi  instrumen  untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik. Dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan  negara, sejak beberapa tahun yang lalu telah diintrodusir Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah. Reformasi tersebut mendapatkan landasan hokum yang kuat dengan telah disahkannya UU No. 17 Tahun  2003 tentang Keuangan Negara, UU  No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan  UU  No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
II.    Rumusan Masalah
Dalam BAB ini akan dibahas mengenai:
1.      Apa itu APBN dan APBD?
2.      Apa fungsi dan tujuan APBN dan APBD?
4.      Apa saja kasus APBN dan APBD yang terjadi pada tahun 2011?


III. Pembahasan
A.    Pengertian APBN dan APBD
Pengertian APBN adalah : Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian APBD adalah : rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
1.      Belanja Negara
Belanja Negra terdiri atas dua jenis:
A.    Belanja Pemerintah Pusat,
Adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
B.     Belanja Daerah,
Adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1.      Dana Bagi Hasil.
2.      Dana Alokasi Umum.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a)      Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi.
b)      Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing wilayah/daerah.
3.      Dana Alokasi Khusus.
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU)
4.      Dana Otonomi Khusus.
2.      Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
A.    Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
B.     Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1.      Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2.      Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
3.      Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1.      Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah.
2.      Pertumbuhan ekonomi tahunan (%).
3.      Inflasi (%).
4.      Nilai tukar rupiah per USD.
5.      Suku bunga SBI 3 bulan (%).
6.      Harga minyak indonesia (USD/barel).
7.      Produksi minyak Indonesia (barel/hari).
B.     Fungsi dan tujuan APBN/APBD
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Fungsi APBN jika ditinjau dari kebijakan fiskal
·         Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·         Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·         Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·         Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·         Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·         Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tujuan APBN/APBD.
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
C.    Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
APBN
APBD
1.      Tahap Awal.
v  Pemerintah menyusun kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijkan fiscal untuk bahan berikutnya.
v  KEM dan PKF disampaikan pada dapur sebagai pembicaraan rencana APBN
1.      Tahap Awal.
v  Pemda menyusun KUA (Kebijakan Umum APBD) untuk tahun berikutnya sejalan RKPD.
v  KUA disampaikan pada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
2.      Pendekatan strategi dan prioritas
v  Berdasarkan hasil pembicaraan awal, pemerintah bersama DPR menetapkan KUPA (Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran) sebagai dasar bagi setiap kementrian/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
v  K/L menyusun rencana kerja K/L
2.      Penentuan strategi dan prioritas.
v  Bedasarkan hasil kesepakatan tentang KUA, pemerintah daerah bersama DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
v  SKPD menyusun rencana kerja SKPD.
3.      Penyusunan anggaran
v  RKA (Rencana Kerja Anggaran) disusun oleh K/L berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
v  RKA disampaikan pada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rencana APBN
v  Hasil pembahasan disampaikan pada mentri keuangan sebagai dasar penyusunan RUU tentang APBN
3.      Penyusunan anggaran.
v  RKA- SKPD yang disertai anggaran disusun SKPD dengan pndekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
v  RKA-SKPD disampaikan pada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD
v  Hasil pembahasan disampaikan pada pejabat pengelola keungan daerah sebagai dasar penyusunan Rencana Perda tentang APBN.
4.      Tahap akhir
v  Pemerintah mengajukan RUU-APBN disertai nota keuangan dan dokumen pendungkungnya kepada DPR untuk pngesahan.
4.      Tahap akhir.
v  Pemda mengajukan Ran-Perda APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk pengesahan.
D.    Kasus APBN dan APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini masih mengalami permasalahan tekanan, karena besarnya angka subsidi. APBN juga masih dibebani oleh penyerapan anggaran yang belum maksimal, sehingga pertumbuhan tidak optimal.
Masalah lainnya, terjadinya inflasi kenaikan harga pangan dan energi dunia. Jika masalah ini tidak dicarikan pemecahannya, bisa berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Pemerintah juga harus fokus pada masih kurangnya infrastruktur, termasuk energi listrik untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, yang berdampak pada pertumubuhan ekonomi nasional.
Sedangkan masalah lain yang harus dihadapi adalah fenomena politik uang yang nampak berkembang sehingga apabila dibiarkan akan merusak martabat Negara. Pemerintah harus melaksanakan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan didukung oleh pemantapan, tata kelola, dan sinergi pusat-daerah yang telah dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah. Sedangkan sasaran yang harus dituju oleh pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi 6,4 persen, inflasi 5,3 persen, pengangguran 7 persen, sedangkan angka kemiskinan,5-12,5 persen. Sasaran itu dicapai dengan sumber daya finansial APBN sebesar Rp1.229,6 trilin atau naik 9,2 persen dibanding APBN 2010.

1 komentar: